Medan (ANTARA) - Ekonom dari Universitas Islam Sumatera Utara Gunawan Benjamin menilai langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenakan sanksi berupa denda kepada pelaku impor pakaian bekas ilegal (thrifting) dapat menghidupkan dan membangkitkan industri pakaian lokal.
"Kebijakan ini memang akan lebih memihak pada pengembangan industri pakaian di tanah air," ujar Gunawan di Medan, Selasa.
Ia menjelaskan kebijakan Menteri Keuangan tersebut berpotensi menciptakan lapangan kerja dan mendongkrak produk domestik bruto (PDB).
"Sekalipun kebijakan ini baik, tapi memunculkan dilema bagi pengambil kebijakan dan pelaku UMKM pakaian bekas yang ada di Sumut," ucapnya.
Menurut dia, jumlah pedagang pakaian bekas di Sumut mencapai ribuan dan bisnis tersebut telah merambah pasar daring maupun konvensional.
"Hanya saja dalam jangka pendek kebijakan seperti ini akan lebih banyak memicu penolakan pedagang pakaian bekas, menambah jumlah pengangguran, menurunkan omzet penjualan," ucapnya.
Gunawan mengatakan karena akan ada masa transisi dari kebiasaan masyarakat yang mengandalkan pakaian bekas ke produk dalam negeri.
Untuk itu, Gunawan menambahkan kebijakan tersebut sebaiknya dieksekusi secara hati-hati dan bertahap.
"Hal ini untuk mereduksi terjadinya penolakan atau gangguan ekonomi di kalangan pedagang yang masuk dalam kategori usaha mikro dan kecil," tuturnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan bakal menerapkan sanksi berupa denda kepada importir pakaian dan tas bekas (balpres) ilegal.
Purbaya menilai langkah yang diambil dalam menindak importir ilegal selama ini tidak menguntungkan negara. Maka perlu dicari cara agar penindakan aktivitas ilegal itu bisa memberikan keuntungan.
