Medan (ANTARA) - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengultimatum para pemilik panglong dan gudang barang bekas atau butut yang diduga menampung hasil kejahatan seperti “rayap besi” dan “rayap kayu”.
“Kita telah memeriksa dua lokasi yang diduga menerima barang hasil curian tersebut. Jika nanti terbukti sebagai penadah dan tidak dapat menunjukkan asal-usul barang yang legal, maka akan kami tindak tegas,” kata Calvijn di Mapolrestabes Medan, Sabtu (18/10).
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan untuk kemungkinan pencabutan izin usaha.
Dia menjelaskan, selama beberapa waktu terakhir, pihaknya telah mengungkap 61 kasus kejahatan jalanan dan “rayap besi” dengan menangkap 87 tersangka.
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, empat kasus merupakan begal dengan enam tersangka, 26 kasus “rayap besi” dengan 42 tersangka, dan 29 kasus narkoba dengan 36 tersangka.
“Untuk modus begal, ada tiga pola yang ditemukan, yakni menakut-nakuti korban, langsung merampas barang, dan modus paling sadis yaitu melukai korban dengan senjata tajam,” ujar Calvijn.
Dia menambahkan, sebagian besar pelaku kejahatan tersebut diketahui mengkonsumsi narkoba sebelum beraksi.
“Peredaran narkoba paket hemat juga perlu diwaspadai, karena sebagian besar pelaku begal memakai sabu sebelum melakukan aksinya,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha.
Menurut hasil penyelidikan, lanjut Calvijn, maraknya kejahatan “rayap besi” terjadi karena adanya permintaan dari pengepul barang bekas.
Barang curian biasanya dijual dengan harga Rp4.000 sampai Rp6.000 per kilogram kepada gudang botot atau panglong yang beroperasi pada malam hingga dini hari.
Pihaknya mengimbau agar seluruh pengusaha barang bekas di Kota Medan menjalankan usaha secara legal dan tidak menampung hasil kejahatan.
“Gunakan usaha panglong dan gudang barang bekas atau butut sebagaimana mestinya, jangan untuk menampung barang-barang ilegal atau hasil curian,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
