Simalungun (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun mendorong para relawan anti narkoba di setiap desa menyatukan persepsi pada penguatan tugas melawan penyalahgunaan dan perbedaan gelap narkoba.
Dorongan motivasi ini disampaikan Kepala BNN Kabupaten Simalungun, AKBP Suhana Sinaga SKom MSi, Selasa (14/10), pada pertemuan dengan relawan anti narkoba Nagori Bukit Rejo, Kecamatan Pematang Sidamanik.
Pertemuan bersama perwakilan Pemkab Simalungun dan kecamatan ini merupakan upaya evaluasi pelaksanaan fasilitas sumber daya pembangunan desa pada program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
AKBP Suhana menyebut, tujuan kegiatan untuk menilai capaian program, mengidentifikasi masalah, dan mengevaluasi efektivitas strategi intervensi sampai mendapatkan dukungan berupa komitmen, program dan kegiatan serta dukungan anggaran.
Diingatkan lagi, para relawan anti narkoba dalam bertugas tidak perlu khawatir dan ragu untuk melaksanakan tugas, karena dipayungi dan dilandasi peraturan hukum.
Peraturan hukum itu, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, Permendagri 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta didukung Asta Cipta Presiden RI.
Harapan ke depan, dengan kebersamaan dan komitmen semua elemen masyarakat dan pemerintah, tercipta lingkungan yang bersih dari narkoba.
Pada kegiatan ini, Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Simalungun, Romince Vionola Sitorus SKM memberikan materi peran serta masyarakat pada P4GN.
