Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melalui jajaran sektor Bosar Maligas mengamankan seorang pria inisial S (36) di areal perkebunan Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas AKP Verry Purba, Kamis (8/1), mengatakan, penangkapan S, terkait kepemilikan sabu berat bruto 5,02 gram yang sedang menunggu pembeli.
Diketahui, warga Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang ini baru saja usai menjalani hukuman penjara atas kasus narkoba.
Saat diinterogasi di lokasi, S mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria inisial A, yang disebut-sebut merupakan warga Dusun Hulu.
Dikatakan, pengungkapan kasus ini atas informasi masyarakat sekitar pada 5 Januari 2025, dan direspon Polsek Bosar Maligas dengan tindakan penangkapan keesokan hari.
AKP Verry tetap mengajak elemen masyarakat untuk menginformasikan hal-hal mencurigakan di wilayah permukiman, supaya dapat dilakukan tindakan.
