Tapanuli Selatan (ANTARA) - Seorang ibu berinisial AA berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menjatuhkan putusan yang adil dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang saat ini tengah disidangkan.
AA menyampaikan harapan tersebut usai mengikuti persidangan dengan terdakwa MN (64), pengurus salah satu yayasan pondok pesantren di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa (13/1).
Ia mengatakan kehadirannya dalam persidangan beberapa hari lalu merupakan upaya mencari keadilan bagi anaknya sebut saja bunga yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.
Perkara ini bermula dari laporan yang diterima Polres Tapanuli Selatan sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/232/VII/2025/SPKT/Polres Tapsel Sumut tertanggal 31 Juli 2025.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang diduga terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan pada kurun waktu 2021 hingga 2022.
Atas perkara tersebut, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
AA juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan kejaksaan yang telah memproses laporan hingga perkara ini dapat disidangkan di pengadilan.
Di katakan, hingga kini, persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Kodir PohanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026