Tanjung Balai (ANTARA) - Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua pria berintial TH alias Tahan dan I alias IL diduga terlibat jaringan pengedar narkoba dengan barang bukti seberat 2.985,9 gram narkotika jenis Kokain.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Kasatres Narkoba, AKP Bringin Jaya membenarkan penangkapan tersangka TH dan IL pada pada Selasa (06/01/26) dari dua tempat berbeda.
Bringin menjelaskan, awalnya personil Satres Narkoba menangkap TH sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Masjid, Lingkungan II Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Saat ditangkap, dari MT petugas menemukan barang bukti narkotika diduga kokain yang dikemas dalam tiga bungkusan plastik transparan. Masing-masing bungkusan berisi serbuk putih diduga kokain seberat 970,1 gram, 1.012,3 gram, dan 1.003,7 gram.
"Berat total dari tiga bungkusan diduga kokain tersebut 2.985,9 gram. Selain kokain, juga diamankan barang bukti 1 unit handphone android warna Hitam," kata Bringin, Kamis.
Ia melanjutkan, sesuai interogasi awal terhadap TH didapat informasi barang haram itu dipasok oleh rekannya berinitial I Alias IL. Berdasarkan pengakuan TH, dilakukan pengembangan, dan 15 menit kemudian petugas meringkus I Alias IL yang sedang berada di Jalan Selat Tanjung Medan, Lingkungan V Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Subsider Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
"Terhadap TH alias Tahan dan I alias IL dilakukan penahanan, dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut," kata AKP Bringin Jaya.
