Medan (ANTARA) - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU) Joko Sutrisno alias JS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018 hingga 2024.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plt Kasi Penkum) Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan JS sebagai tersangka.
“Penetapan dan penahanan tersangka JS merupakan pengembangan dari perkara yang sedang ditangani penyidik. Sebelumnya, tiga tersangka lain telah lebih dahulu ditahan pada 17 dan 22 Desember 2025,” ujar Indra di Medan, Selasa (13/1).
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut diduga terjadi tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) kepada PT PASU yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tersangka JS diduga secara bersama-sama dengan pihak lain mengubah skema pembayaran pembelian aluminium alloy yang semula menggunakan sistem tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi skema Document Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Namun, setelah aluminium alloy dikirim oleh PT Inalum, pembayaran diduga tidak dilakukan oleh PT PASU, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,49 miliar, dengan nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan.
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kata Indra, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka JS selama 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Penyidik akan terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi," tutur Indra.
