Simalungun (ANTARA) - Pengadilan Agama Simalungun melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah Simalungun.
Penandatanganan kesepakatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) itu dilaksanakan di Pengadilan Agama Simalungun, Jalan Asahan, Km 3 Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Simalungun, Selasa (6/1).
Ketua Pengadilan Agama Simalungun, Baginda SAg MH mengatakan, kesepakatan Posbakum dengan LBH AP Muhammadiyah Simalungun untuk satu tahun anggaran 2026.
Dia berpesan agar LBH AP Muhammadiyah sebagai Posbakum menjalankan tugas sesuai ketentuan dan aturan.
Direktur LBH AP Muhammadiyah Simalungun, Indra Guna Hasibuan mengatakan, amanah Posbakum di Pengadilan Agama Simalungun bukan sekadar tugas, melainkan panggilan pengabdian.
Indra pun menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan bertekad melaksanakan amanah dalam pelayanan hukum dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.
Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Simalungun, Salman Abror menyampaikan apresiasi atas kiprah LBH AP Muhammadiyah Simalungun telah memberi prestasi membanggakan.
Disebut, melakukan kesepakatan bantuan hukum dengan PN Simalungun tahun anggaran 2025, dan dengan Kemenag Simalungun tahun anggaran 2025.
Dia berpesan kepada jajaran LBH AP Muhammadiyah Simalungun untuk terus melakukan terobosan bantuan hukum yang memberi manfaat bagi masyarakat pencari keadilan.
