Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menyatakan pembentukan pos bantuan hukum (posbankum) di Kabupaten Karo sebagai wujud akses keadilan kepada masyarakat.
"Posbankum sangat penting demi pemerataan bantuan hukum kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Karo," ujar Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sumut Ferry Ferdiansyah di Medan, Jumat.
Ferry mengatakan untuk itu dilaksanakan sosialisasi kepada pemerintah setempat dalam membentuk posbankum di wilayah tersebut.
Menurutnya dengan adanya pembekalan itu, diharapkan nantinya seluruh kelurahan di Karo sudah memiliki posbankum dan masyarakat mendapatkan pendampingan yang tepat dan cepat melalui paralegal yang ada di posbankum.
"Dari 269 desa atau kelurahan di Karo, terdapat 46 tempat yang telah memiliki posbankum. Untuk itu harus ditingkatkan sebagai akses keadilan masyarakat," kata dia.
Selain itu, posbankum dapat menjadi wadah penyelesaian sengketa melalui mediasi dan tanpa harus melalui jalur pengadilan.
"Serta paralegal juga dapat menjembatani masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara litigasi melalui organisasi bantuan hukum atau advokat," tutur dia.
Kemenkum Sumut mencatat sebanyak 195 posbankum yang tersebar di desa/kelurahan Asahan. Sementara secara total 2.717 posbankum di seluruh kabupaten/kota Sumut.
Kegiatan sosialisasi itu dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Karo, Dinas PMD Kabupaten Karo, serta para camat dan Kepala Desa/Lurah di Kabupaten Karo.
"Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumut bersama pemerintah daerah berupaya memperkuat sinergi demi menciptakan sistem layanan hukum yang inklusif, merata, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," kata dia.
