Tapanuli Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.815,88 gram atau 2,8 kilogram, Kamis (2/10), di halaman Mapolres setempat.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara memimpin langsung kegiatan tersebut yang turut disaksikan Kabid Labfor Polda Sumut Dr. Supiyani, pihak Kejaksaan Negeri Paluta, PN Padangsidimpuan, BNNK Tapsel, serta unsur pemerintah daerah.
“Kesadaran masyarakat adalah benteng pertama dalam mencegah narkoba. Dari pemusnahan barang bukti hari ini, diperkirakan sekitar 16 ribu generasi bangsa terselamatkan,” kata Kapolres di hadapan tamu undangan.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial ST (26), warga Kabupaten Simalungun, yang ditangkap pada Selasa (17/6) di sebuah hotel di Pasar Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji di hadapan undangan. Kabid Labfor Polda Sumut menjelaskan hasil pereaksi khusus menunjukkan perubahan warna yang mengindikasikan sabu positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.
Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP I.R. Sitompul menegaskan pemusnahan barang bukti tidak sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi narkotika.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa ditawar. Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan agar generasi muda terhindar dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Pemusnahan ini juga menjadi bentuk transparansi penegakan hukum serta upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, pejabat utama Polres Tapsel.
