Madina (ANTARA) - Nota penugasan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam beberapa minggu belakangan ini menjadi polemik dikalangan guru dan masyarakat. Dan, bahkan diduga menjadi ajang transaksional.
Pasalnya, dari informasi yang dihimpun saat ini setidaknya sudah ada puluhan orang guru PPPK dari berbagai tingkatan tahun pengangkatan di lingkungan Dinas Pendidikan sudah mendapatkan nota penugasan pindah mengajar dari instansi itu. Dan, jumlahnya diprediksi semakin bertambah karena prosesnya terus berlangsung.
Mayoritas para ASN yang mendapat nota penugasan baru ini rata-rata para guru yang bertugas jauh dari domisili dan rata-rata bertugas wilayah Pantai Barat Madina. Penempatan baru dengan dalih nota tugas itu sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh sekolah tempat tujuan.
Artinya, data aparatur sipilnya negara para guru masih ditempat tugas pada saat pertama kali ditempatkan. Sedangkan, aktifitas rutinnya sebagai guru dipindahkan ke sekolah baru sesuai dengan tempat yang ditetapkan oleh dinas pendidikan pada surat nota penugasan itu.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Daud Batubara yang membenarkan telah penguaran surat nota penugasan bagi guru PPPK tersebut.
Dia menyebut nota penugasan itu berlaku bagi guru PPPK yang tak memiliki jam mengajar di tempat tugas sesuai penempatan sebelumnya.
Daud menerangkan pihaknya hanya menugaskan, bukan untuk memindahkan para guru PPPK yang tak memiliki jam mengajar tersebut.
"Kami tak berniat memindahkan orang, tapi kami ingin proses pendidikan itu berjalan baik. Artinya kenapa kami menugaskan, karena banyak sekolah yang gurunya tak memiliki jam mengajar," kata Daud Batubara di ruang kerjanya, Jumat (29/8).
"Jadi kalau dia tidak dapat jam mengajar, dia hanya datang saja, tidak ada jam mengajar, sementara dia PPPK apa yang mau ditutupnya kontraknya. Kan, perjanjian kerja," lanjut dia.
Daud yang juga menjabat Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkab Madina itu menyebut jika tidak dibuat nota penugasan itu, maka guru tersebut bakal tidak memiliki kinerja. Bisa-bisa nantinya pada saat evaluasi kinerja, guru itu akan nol kinerjanya.
"Apalah yang mau ditutupinya, enggak ada. Seandainya guru itu kinerjanya mau diperiksa hari ini, ternyata dia tak ada kinerjanya. Berarti boleh sepihak memutus kontrak dia. Pertanyaannya, kalau diputuskan kontrak dia, siapa yang salah? Dia, tidak. Dia bukan tak mau mengajar, tidak, dia datang tiap hari tapi jam mengajar dia yang tak ada," terangnya.
Dalam prosesnya jelas Daud, pihaknya juga tidak mencari-cari siapa-siapa guru PPPK yang mau dibuat nota penugasan itu, melainkan permohonan langsung para guru.
Ia mengungkapkan, kebijakan pembuatan nota penugasan bagi guru itu untuk membantu proses pembelajaran sehingga berjalan dengan baik dan membantu orang untuk tidak terputus hak-haknya sebagai PPPK.
Daud menyebut kebijakan nota penugasan itu dibuatnya karena beragam faktor, seperti untuk proses pembelajaran dengan baik dan membantu orang untuk tidak terputus hak-haknya sebagai PPPK.
"Lain lagi dengan kawan-kawan kita, saudara kita, guru kita yang sudah PPPK dan sudah sertifikasi. Kalau tak ada jam mengajar dia, tak bayar sertifikasi. Jadi ini berlaku untuk semua angkatan PPPK yang tidak memiliki jam mengajar. Jadi kami saat ini melakukan rasionalisasi, bukan pemindahan," ungkap dia.
Menanggapi hal itu, Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Madina, Lismulyadi Nasution menegaskan, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur terkait pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan ASN dan Non ASN di lingkungan dinas pendidikan.
Bahkan kata dia, Bupati Madina juga sebelumnya telah mengeluarkan surat penegasan tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal.
Salah satu isi surat Bupati Madina yang bernomor 824.4/1988/BKPDSM/2025 itu menyebutkan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan ASN dan Non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal adalah berdasarkan Keputusan dari Bupati Mandailing Natal selaku pejabat pembina kepegawaian.
Kemudian, penyesuaian data kepegawaian pada Dapodik harus berdasarkan Keputusan Bupati Madina. Dan, peraturan ini berdasarkan Undang-undang ASN Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Di kontrak saja itu 5 tahun yang ditandatangani yang bersangkutan. Jadi apakah sudah pas 5 tahun dia bekerja di situ, belum. Seharusnya harus dilakukan mereka (Guru) itu selama 5 tahun," ujarnya.
Lismulyadi, juga menjabat Asisten Administrasi Umum Setdakab Madina itu juga menampik alasan soal tidak adanya jam mengajar guru di sekolah dan menilai dinas pendidikan keliru dalam penempatan guru-guru PPPK yang bertugas di satuan pendidikan itu dengan alasan tak memiliki jam mengajar tersebut.
"Yang ngatur penempatan PPPK guru itu adalah Dinas Pendidikan Madina. Mereka laporkan ke kita (BKPSDM), baru kita buat SK. Jadi mereka yang buat tempat tugas, kenapa saat ini mereka pindah-pindahkan," tanya Lismulyadi.
