Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menuntut terdakwa Nefri Zaldi (32), dengan pidana penjara selama dua tahun karena mencuri sepasang sandal mewah milik mantan majikannya.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar JPU Aprilda Yanti Hutasuhut di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/7).
JPU Aprilda menyatakan bahwa terdakwa merupakan warga Jalan Asahan, Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu terbukti melakukan tindak pidana pencurian.
“Terdakwa Nefri Zaldi diyakini terbukti secara sah bersalah melakukan pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP,” jelasnya.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Nefri menyampaikan nota pembelaan atau pledoi secara lisan. Ia memohon agar majelis hakim meringankan hukumannya.
“Saya mengaku bersalah, menyesal, dan memiliki tanggungan keluarga. Mohon hukuman saya diringankan,” ujar terdakwa Nefri.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU dan pledoi dari terdakwa, Hakim Ketua Sarma Siregar menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan.
“Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (29/7) mendatang dengan agenda pembacaan putusan,” kata Hakim Sarma.
JPU Aprilda dalam surat dakwaan menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Saat itu, lanjut JPU, terdakwa yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban Siwaji Raza, datang bersama saksi Andika Gultom ke rumah korban di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan, Kecamatan Medan Helvetia.
“Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat terdakwa mengambil sepasang sandal merk Hermes dari rak sepatu dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna coklat,” ujar JPU Aprilda.
Setelah mengambil barang tersebut, kata JPU, terdakwa meminta kepada saksi Andika untuk mengantarnya ke Jalan Gaperta, Medan Helvetia, Kota Medan.
Tiga hari kemudian, saksi Andika bertemu dengan saksi Ravindra di depan D City, Jalan Melati Putih.
Saat itu, saksi Ravindra menyampaikan bahwa sandal milik korban hilang, dan Andika kemudian memberitahu bahwa dirinya melihat terdakwa mengambil sandal tersebut.
“Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (21/3), dan dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15 juta,” tutur JPU Aprilda.
