Medan (ANTARA) - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan, SH melaksanakan Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang II Tahun 2025 secara serentak di 46 kota di Indonesia.
Total peserta yang mengikuti ujian berjumlah 3.891 orang. Pelaksanaan UPA di Kota Medan dipusatkan di Hotel Aiho, Sabtu (6/12).
Hadir sebagai observer dari DPN Peradi, yakni Johanes Oberlin Lumbantobing, Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, Dr. Thomas E. Tampubolon, Korwil Marasamin Ritonga, SH, dan Sandri Nst, SH.
Turut hadir Ketua DPC Peradi Medan Dr. Azwir Agus SH, Sekretaris Hermansyah Hutagalung SH, Mangara Manurung SH, Syahrul Sitorus.
Kemudian, Ketua DPC Binjai-Langkat Fadilah Hutri SH, Ketua DPC Siantar Raden Ardhi Arafah SH, Ketua DPC Deliserdang Alamsyah, serta Direktur PBH Peradi Medan Rumintang Naibaho SH.
Ketua Panitia Nasional UPA R. Dwiyanto Prihartono SH MH yang diwakili Johanes Lumbantobing menyampaikan bahwa pelaksanaan UPA serentak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Untuk menjadi seorang advokat, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang Advokat, seseorang wajib terlebih dahulu lulus Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan organisasi advokat,” ujarnya.
Ia menegaskan, sejak diberlakukannya UU Advokat pada 2003, UPA Gelombang II Tahun 2025 ini merupakan ujian ke-31 yang diselenggarakan PERADI.
Jumlah peserta yang mencapai 3.891 orang disebut sebagai bukti tingginya kepercayaan publik terhadap PERADI sebagai organisasi advokat yang profesional dan kredibel.
“Lulus UPA menjadi syarat untuk diangkat sebagai advokat oleh PERADI sebelum disumpah di Pengadilan Tinggi setempat. Peserta yang lulus tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Johanes juga mengingatkan seluruh peserta agar mematuhi tata tertib dan mengikuti ujian dengan tertib. “Kami berharap peserta dapat mengikuti ujian dengan baik dan berhasil lulus sehingga dapat segera menyandang profesi advokat,” tutur dia.
Sementara itu Ketua DPC Peradi Medan Dr. Azwir Agus, mengungkapkan bahwa jumlah peserta UPA Gelombang II di Medan sebanyak 224 orang.
“Kami berharap seluruh peserta dapat lulus dan nantinya tersebar di berbagai wilayah Indonesia, khususnya Sumut, Aceh, dan Riau. Saat ini Medan atau Sumut merupakan lumbung advokat yang disegani dan banyak yang berhasil dalam menjalankan profesi,” katanya.
Ia menjelaskan, jumlah anggota terdaftar di DPC PERADI Medan mencapai 3.500 advokat, dan jika digabungkan dengan 14 DPC lain di Sumut, totalnya diperkirakan mencapai lebih dari 4.000 advokat PERADI se-Sumut. Secara nasional, jumlah anggota PERADI mendekati 100.000 advokat.
Ketua Pakar DPN Peradi, Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, turut menyoroti rasio kebutuhan advokat di Indonesia yang masih tertinggal dibanding negara lain.
Ia menyebutkan, Jepang membutuhkan minimal satu advokat untuk setiap 100.000 penduduk, sementara Amerika Serikat memiliki rasio satu advokat untuk sekitar 10.000 penduduk.
“Di Indonesia, rasionya masih jauh dari ideal. Selain itu, belum adanya regulasi yang baik mengenai sebaran wilayah kerja advokat menjadi persoalan tersendiri,” ujarnya.
Prof. Fauzie menambahkan bahwa saat ini sebaran advokat masih terkonsentrasi di kota-kota besar seperti Medan, Surabaya, dan Jakarta, sehingga layanan hukum belum merata.
“Ditambah lagi, proses rekrutmen advokat di sejumlah daerah sangat memprihatinkan karena tidak mengikuti standar yang semestinya. Pengangkatan advokat sering dijadikan ajang komersialisasi, yang pada akhirnya merusak marwah dan kredibilitas profesi advokat,” tegasnya.
