Langkat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Langkat melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Kancil Toba 2025”, berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan dengan total sembilan unit kendaraan yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menjelaskan itu didampingi Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Luthfi
dan Kasi Humas Iptu Jekson Situmorang, di Stabat, Senin.
Operasi yang berlangsung selama 21 hari, mulai 15 September hingga 5 Oktober 2025, merupakan bagian dari strategi Polda Sumatera Utara dalam menekan angka kejahatan curanmor yang masih menjadi keresahan masyarakat.
Kapolres Langkat itu menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan melalui pendekatan penegakan hukum yang didukung upaya intelijen, preemtif, dan preventif.
“Beberapa pelaku ditangkap saat bertransaksi jual beli kendaraan tanpa dokumen sah. Sebagian lainnya tertangkap saat melarikan diri meninggalkan sepeda motor hasil curian. Semua barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara antara empat hingga tujuh tahun.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Luthfi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Unit Pidum, Polsek jajaran, serta dukungan informasi dari masyarakat.
Rincian kasus yang berhasil diungkap diantaranya kasus penadahan di Stabat (LP/A/14/IX/2025) ada tiga tersangka — MS (24), BSN (24), dan RHH (31) diamankan di kawasan Simpang Maut, Stabat, saat hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat sah.
Lalu, curanmor di Jalan Perniagaan, Stabat (LP/B/447/VII/2025)
Pelaku kabur setelah dikejar polisi karena mengendarai motor tanpa dokumen. barang bukti berupa honda scoopy tanpa plat diamankan, sementara pelaku masih dalam penyelidikan.
Curanmor di Simpang Terminal Tanjung Beringin (LP/B/11/I/2025)
Pelaku meninggalkan motor hasil curian setelah terjatuh saat dikejar petugas. barang bukti yakni honda vario tanpa plat. Pelaku dalam penyelidikan.
Selain itu curanmor di Jalan Stabat–Karang Rejo (LP/B/380/VI/2025)
Petugas menggagalkan transaksi jual beli motor tanpa surat sah. Pelaku melarikan diri dan meninggalkan honda vario tanpa plat di lokasi kejadian dan lainnya..
