Medan (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Saiful Abdi divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saiful Abdi dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Ketua M. Nazir, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/7) malam.
Hakim menyatakan terdakwa Saiful terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Hakim Nazir.
Selain pidana penjara, terdakwa Saiful juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.
"Jika denda tersebut tidak dibayar terdakwa, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan,” ucap dia.
Menurut hakim, keadaan memberatkan perbuatan terdakwa Saiful telah mencederai dunia pendidikan dan perbuatan terdakwa Saiful bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," ujar dia.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua M. Nazir meemberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Langkat untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
“Atas vonis ini, terdakwa dan JPU diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima,” ujar Hakim Nazir.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Nurul Walida, yang sebelumnya menuntut terdakwa Saiful Abdi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
“Terdakwa juga dituntut dengan membayar denda sebesar Rp50 juta, jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selamq tiga bulan,” kata JPU Nurul.
