Medan (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumatera Utara (Kadis Budparekraf Sumut), Zumri Sulthony dituntut pidana penjara 2,5 tahun, karena korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
“Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zumri Sulthony dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," tegas JPU (Jaksa Penuntut Umum) Ahmad Awali di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/7).
Selain pidana penjara, JPU Kejati Sumut juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan, yakni membayar denda Rp200 juta.
“Jika denda tersebut tidak dibayar terdakwa, maka digantikan dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujarnya.
JPU Ahmad mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp771 juta.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Ahmad.
Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena bertentangan dengan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," jelas dia.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Andryansyah memberikan kesempatan kepada terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (17/7), dengan agenda pledoi dari terdakwa ataupun penasehat hukumnya,” kata Hakim Andryansyah.
JPU Ahmad dalam surat dakwaan sebelumnya menyampaikan, bahwa kegiatan proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau ini memiliki pagu anggaran senilai Rp4,89 miliar.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2022, yang dikelola oleh Disbudparekraf Pemprov Sumut.
"Pada proyek ini mencakup pekerjaan di antaranya, pematangan lahan, pembangunan jalan dan saluran, serta pemasangan pagar keliling dengan nilai kontrak sebesar Rp3,37 miliar," jelasnya.
Namun, lanjut JPU, pekerjaan dilakukan oleh terdakwa Zumri bersama terdakwa lainnya masing-masing berkas terpisah, yakni Junaidi Purba selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan Rizal Gozali Malau selaku konsultan pengawas dari CV Citra Pramatra.
Kemudian, Rizal Silaen merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku pelaksana konstruksi yang hanya mencapai progres fisik sebesar 75,03 persen hingga berakhir masa kontrak.
Lebih lanjut, JPU mengatakan dari hasil uji mutu Laboratorium Beton dan Bangunan Fakultas Teknik Sipil Universitas Katolik Santo Thomas menunjukkan, bahwa beberapa hasil pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis (K-250), sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
“Akibat kelalaian dan penyimpangan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp771 juta berdasarkan selisih nilai pekerjaan yang dibayarkan dengan realisasi dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai,” kata JPU Ahmad.
