Medan (ANTARA) - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Nusa Dua Propertindo (NDP) meminta majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut.
Permintaan itu disampaikan mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Imam Subakti, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut Askani, serta mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5).
Para terdakwa menilai dakwaan korupsi dengan dugaan kerugian negara Rp263 miliar tidak terbukti dan lebih condong pada dakwaan yang prematur.
Imam Subakti dalam pledoinya menyebut proses permohonan hak yang diajukan PT NDP dalam proyek Kota Deli Megapolitan telah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
“PT NDP sudah melaksanakan prosedur yang sah dalam proses permohonan hak maupun pemberian hak tersebut, sehingga tidak ada kewajiban penyerahan tanah 20 persen,” ujar Imam.
Menurut dia, mekanisme yang dilakukan merupakan pemberian hak atas tanah negara, bukan perubahan HGU sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Ia juga menyatakan pihak perusahaan sebenarnya telah menyiapkan opsi penyerahan lahan 20 persen apabila diminta negara, namun hingga kini belum ada petunjuk teknis dari Kementerian ATR/BPN.
“Kami sudah berulang kali meminta petunjuk teknis kepada kementerian terkait, tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya,” katanya.
Sementara itu, Abdul Rahim Lubis mengaku khawatir kehilangan hak pensiun sebagai aparatur sipil negara akibat perkara tersebut.
“Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini seadil-adilnya sehingga dapat diterima semua pihak,” ujarnya.
Terdakwa Askani juga mengaku merasa dikriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai saksi.
“Kami hanya menjalankan proses administrasi pelayanan pertanahan sebagaimana mestinya,” katanya.
Sedangkan Irwan Perangin-angin tampak menangis saat membacakan pledoinya dan menyebut kariernya selama 33 tahun hancur akibat perkara tersebut.
“Saya sudah bertugas selama 33 tahun. Namun hancur lebur dengan sekejap tuduhan korupsi yang sebenarnya tidak saya lakukan,” ujar Irwan.
Selain pledoi pribadi, tim penasihat hukum para terdakwa juga meminta majelis hakim membebaskan klien mereka karena unsur pidana korupsi dinilai tidak terbukti.
Advokat Julisman Adnan dan Johari Damanik menilai perolehan HGB PT NDP merupakan pemberian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, bukan perubahan hak sebagaimana dakwaan JPU.
“Kalaupun terjadi persoalan dalam penerbitan surat keputusan, itu masuk ranah administrasi, bukan tindak pidana korupsi,” ujar Julisman.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026