ANTARA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga terdakwa kasus korupsi DJKA proyek rel KA Medan-Binjai dengan tuntutan enam tahun penjara. Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (M. Valery Maulidzar S/Arif Prada/Roy Rosa Bachtiar)