Medan (ANTARA) - Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan Irwansyah Gultom menjadi perbincangan publik karena masih aktif beracara sebagai advokat dalam persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Irwansyah terlihat menjadi penasihat hukum terdakwa Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa dalam sidang dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan (Disdik) Tebing Tinggi yang berlangsung di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/5).
Irwansyah mengaku kehadirannya di persidangan merupakan bentuk penyelesaian kewajiban terhadap klien yang telah lebih dahulu ditanganinya sebelum menjabat Dirut PUD RPH Medan.
“Ya, saya intinya sebelum jadi direktur, kan masih ada kewajiban saya terhadap klien saya. Itu saja. Setelah itu, sudah selesai,” ujar Irwansyah usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa malam.
Diketahui, Irwansyah Gultom dilantik sebagai Direktur Utama PUD Rumah Potong Hewan Kota Medan bersama jajaran direksi perusahaan daerah lainnya oleh Wali Kota Medan Rico Tri Bayu Putra Waas pada Januari 2026.
Terkait sorotan adanya potensi rangkap jabatan dan persoalan etik advokat, Irwansyah menyerahkan hal tersebut kepada mekanisme organisasi profesi.
“Oh, itu nanti pihak daripada apa ya? Pihak Badan Kode Etik itu nanti,” katanya.
Irwansyah menegaskan aktivitasnya sebagai advokat tidak mengganggu tugasnya sebagai pimpinan perusahaan daerah.
“Kita positif membantu orang yang saya sudah bantu. Dan itu saya kerjakan tidak mengganggu pekerjaan saya,” ucapnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai kehadirannya di persidangan pada hari kerja sebagai Dirut PUD RPH Medan, Irwansyah juga membantah hal tersebut menjadi persoalan.
“Oh, itu saya no comment. Karena hari kerja itu kami yang tahu,” ujarnya singkat.
Saat kembali ditanya mengenai statusnya yang masih aktif menjabat Direktur Utama PUD RPH Medan, Irwansyah membenarkannya.
“Masih, masih. Tanya materi aja, jangan tanya direkturnya ya. Iya, materi aja,” katanya sembari meninggalkan Pengadilan Negeri Medan.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.