ANTARA - PT KAI Divre I Sumatera Utara menutup perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin atau ilegal demi kenyamanan dan keamanan perjalanan kereta api dan masyarakat, Selasa (19/5). Manager Humas KAI Divre I Sumut Anwar Yuli Prastyo mengatakan penutupan pertama kali dilakukan di kilometer 9+900 petak jalan Medan-Binjai dan seterusnya hingga 39 titik. (M. Valery Maulidzar S/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)