Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, menuntut pengusaha depot air minum, terdakwa Asrizal (46), dengan pidana 15 tahun penjara karena didakwa membunuh istrinya, Nur Sri Wulandari, dengan cara membekap menggunakan bantal di rumah mereka, Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Asrizal dituntut 15 tahun penjara,” ujar JPU AP Frianto Naibaho di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/5).

JPU Frianto mengatakan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

“Terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Nur Sri Wulandari yang merupakan istrinya,” kata Frianto.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua Yohana Timora Pangaribuan, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang berikutnya.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (3/6), dengan agenda pledoi dari terdakwa,” kata Yohana. 

JPU Frianto dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus tersebut terjadi di rumah terdakwa di Gang Jawa, Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

“Peristiwa bermula ketika terdakwa mengajak korban berhubungan badan, namun ditolak karena korban mengaku kelelahan,” ujar Frianto.

Penolakan tersebut memicu pertengkaran antara keduanya. Terdakwa disebut sempat memaksa membuka pakaian korban hingga terjadi perlawanan.

Setelah sempat terlibat cekcok, terdakwa kembali mengajak korban berhubungan badan. Namun korban kembali menolak.

Karena emosi, kata JPU, terdakwa kemudian mengambil bantal dan membekap wajah korban hingga lemas dan tidak sadarkan diri.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan mencakar tubuh terdakwa hingga mengalami luka lecet pada bagian dada, lengan kiri, dan punggung tangan.

Terdakwa sempat mengira korban hanya pingsan dan kemudian tidur di samping korban. Pada pagi harinya, lanjut JPU, terdakwa panik setelah mengetahui korban tidak bergerak dan kemudian menghubungi pihak keluarga korban.

“Keluarga korban selanjutnya meminta jenazah diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan sebelum polisi menangkap terdakwa,” kata Frianto.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026