Medan (ANTARA) - Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Saiful Abdi, menyebut kliennya dizalimi dan dikriminalisasi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.
Pernyataan itu disampaikan penasihat hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis, usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5).
"Ini kriminalisasi. Gak tahu apa-apa ini klien kami. Pada saat proyek dimulai, dia sudah status tersangka pada perkara sebelumnya. Bagaimana mungkin dia mengerjakan proyek begitu besarnya. Keterlaluan perkara ini. Betul-betul penzoliman ini,” ujar Jonson.
Dalam perkara tersebut, Saiful Abdi didakwa bersama Supriadi selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menyebut proyek pengadaan smartboard berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan pagu anggaran Rp49,9 miliar itu merugikan keuangan negara sebesar Rp29,58 miliar.
Menurut Jonson, kliennya tidak mengetahui proses pengadaan smartboard tersebut karena saat proyek berjalan Saiful Abdi sedang menghadapi perkara hukum lain.
Ia juga menuding terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan kliennya dalam dokumen pengadaan.
“Tanda tangan dia dipalsukan dalam perkara ini. Persoalannya sudah kami laporkan ke Polda Sumut terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen autentik,” katanya.
Jonson menjelaskan laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Langkat, namun penyelidikannya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
"Bagaimana bisa klien kami dijadikan terdakwa korupsi sementara dokumen-dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan ditandatangani orang lain. Luar biasa ini,” ujarnya.
Menurut dia, sejak tahap penyidikan pihaknya juga telah menyurati Kejari Langkat untuk menyampaikan adanya laporan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
Ia berharap laporan itu dapat menjadi dasar untuk mengungkap pihak yang sebenarnya bertanggung jawab dalam pengadaan smartboard tersebut.
“Klien kami sekali lagi tidak terlibat dalam pengadaan smartboard. Justru pihak-pihak lain di balik perkara dugaan korupsi ini tidak dijadikan tersangka maupun terdakwa,” katanya.
Pihak penasihat hukum juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Jonson menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat dan seorang purnawirawan perwira tinggi Polri dalam proyek tersebut.
“Kuat dugaan melibatkan mantan Pj Bupati Kabupaten Langkat dan purnawirawan Inspektur Jenderal yang telah dijadikan tersangka juga pada pengadaan smartboard di kota lain,” ujarnya.
Jonson juga mengkritik proses persidangan karena pihaknya hanya diberikan waktu singkat untuk menyiapkan perlawanan terhadap dakwaan jaksa.
“Kami sedikit kecewa karena hanya diberikan waktu dua hari untuk menyiapkan perlawanan, sementara turunan BAP juga belum kami terima,” katanya.
Dalam dakwaan, JPU menyebut pengadaan smartboard untuk tingkat SD dan SMP di Kabupaten Langkat diduga dilakukan dengan mark up harga dan perubahan spesifikasi barang sehingga menyebabkan kerugian negara Rp29,58 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menunda persidangan terdakwa Saiful Abdi hingga Rabu (20/5) dengan agenda penyampaian perlawanan atas surat dakwaan.
"Sementara sidang atas terdakwa Budi Pranoto Seputra dijadwalkan pada Jumat (22/5) untuk memberikan kesempatan menyampaikan perlawanan atas dakwaan. Sedangkan sidang terhadap terdakwa Supriadi, karena tidak mengajukan perlawanan, maka dilanjutkan ke pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Yusafrihardi.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026