Medan (ANTARA) - Nama Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sumatera Utara Faisal Hasrimy muncul dalam dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2024 yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp29,58 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5).

Dalam perkara itu, JPU David Ricardo Simamora mendakwa tiga terdakwa yakni Supriadi selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat periode 2022-2025 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saiful Abdi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat sekaligus Pengguna Anggaran, serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa.

"Berdasarkan laporan ahli penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan negara sebesar Rp29.588.774.791,” ujar JPU David.

Dalam surat dakwaan, Faisal Hasrimy yang saat pengadaan berlangsung menjabat Penjabat (Pj) Bupati Langkat disebut memiliki peran dalam pembahasan hingga pelaksanaan pengadaan smartboard untuk tingkat SD dan SMP di Kabupaten Langkat.

JPU menyebut Faisal Hasrimy diduga memperkenalkan Bahrun Walidin alias Baron kepada Kepala Dinas Pendidikan Langkat sebagai rekanan yang diarahkan memenangkan proyek tersebut.

Selain itu, Faisal juga disebut menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Langkat agar anggaran pengadaan smartboard dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa Supriadi, Muhammad Iqbal Sinaga, menilai kliennya tidak terlibat dalam proses pengadaan smartboard tersebut.

“Dari dakwaan yang disampaikan jaksa, kami melihat masih mengacu pada BAP pemeriksaan. Tapi kami berkeyakinan bahwasannya Saudara Supriadi tidak terlibat dan tidak bersalah dalam proses pengadaan smartboard,” ujar Iqbal usai persidangan.

Menurut dia, program pengadaan smartboard merupakan kebijakan pemerintah daerah saat Faisal Hasrimy menjabat sebagai Pj Bupati Langkat.

“Ini semuanya merupakan kebijakan dari Pj Bupati Langkat pada saat itu Faisal Hasrimy yang membuat program smartboard di Langkat. Walaupun beliau (Supriadi) sebagai PPK, tetapi tidak pernah dilibatkan oleh Kadis pada saat itu,” katanya.

Iqbal menyebut seluruh proses pengadaan mulai dari lelang hingga penunjukan perusahaan penyedia sepenuhnya menjadi kebijakan Kepala Dinas Pendidikan saat itu.

“Seluruh proses pengadaan, proses lelang, penunjukan kontraktor maupun perusahaan penyedia itu semuanya kebijakan dan keputusan dari Kepala Dinas pada saat itu. Saudara Supriadi tidak pernah dilibatkan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan pihak yang disebut dalam dakwaan sebagai pembuat kebijakan namun tidak ikut diproses hukum.

“Nah ini yang kami herankan, kenapa selaku pembuat kebijakan yang memerintahkan tidak pernah dilibatkan dalam proses penyelidikan dan tidak pernah ditarik sebagai pihak,” kata Iqbal.

Selain itu, ia menyinggung nama Bahrun Walidin alias Baron yang disebut dalam dakwaan ikut berperan dalam proses pengadaan smartboard tersebut.

"Bahkan ada beberapa pihak rekanan, termasuk Baron, yang menurut informasi diperiksa di Kejati. Ada isu dibekingi pihak-pihak tertentu. Tapi nanti semua itu akan kita lihat dalam fakta persidangan,” ujarnya.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026