Tanjungbalai, Sumut, (Antara) - Wali Kota Tanjungbalai Thamrin Munthe menyerahkan surat keterangan tentang remisi dalam rangkat HUT Kemerdekaan kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Pulosimardan, Senin.
Dengan remisi itu, 19 napi Lapas Pulosimardan mendapatkan pembebasan pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-70 tersebut.
Kepala Lapas Kelas II B Pulosimardan Tanjungbalai Rudik Erminanto mengatakan, selain 19 orang bebas, remisi tersebut juga diterima ratusan warga binaan lain dengan jenis bervariasi.
Sebanyak 258 warga binaan memperoleh remisi satu sampai lima bulan, 185 orang memperoleh remisi dasawarsa (setiap sepuluh tahun), sedangkan sisanya adalah remisi umum.
Dalam peringatan HUT RI ke-70 tersebut, pihaknya telah mengusulkan remisi untuk narapidana kasus korupsi dan narkoba.
Namun pihaknya belum mendapatkan keputusan mengenai usulan tersebut dari Kementerian Hukum dan HAM Sumut.
"Untuk remisi kasus korupsi dan narkoba prosedurnya panjang. Jadi penetapan remisinya masih gantung", kata Rudik.
Ketika membacakan sambutan Menkumham Yasona Laoly, Wali Kota menyoroti berbagai aspek sosial seperti keterpurukan ekonomi, budaya, dan klaim wilayah oleh negara lain.
Demikian juga dengan disintegrasi bangsa oleh pemuda, apatisme terhadap NKRI, serta penyalhgunaan narkoba yang menjadi perhatian semua pihak.
"Saat ini, sebagian generasi pemuda yang seharusnya bisa menjadi penerus bangsa sibuk dengan kenikmatan sesaat dalam penyalahgunaan narkoba, tak mau lagi peduli dengan urusan bangsa dan negara," kata Wali Kota. ***2***
(T.KR-YWK/B/I. Arfa/I. Arfa) 17-08-2015 21:25:21
Pewarta: Yan Aswika:
COPYRIGHT © ANTARA 2026