Medan (ANTARA) - Terdakwa Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama (Dirut) PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), menilai perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) merupakan persoalan risiko bisnis dan hubungan perdata antar perusahaan.

Hal itu disampaikan twrdakwa Djoko usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan bantahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut atas nota perlawanan yang diajukan pihak penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5).

“Ini sesuatu kriminalisasi perdata sama risiko bisnis,” ujar Djoko kepada wartawan.

Dalam persidangan tersebut, Djoko juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim terkait dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara yang menjerat dirinya bersama tiga terdakwa lainnya.

Menurut dia, pihak yang dijadikan rujukan JPU dalam penghitungan kerugian negara dinilai tidak memiliki kewenangan yang sah dalam aspek konstitusional.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Willyam Raja D Halawa menilai bantahan Jaksa Penuntut Umum belum menjawab substansi perlawanan yang telah diajukan pihaknya sebelumnya.

Ia menegaskan pihaknya tetap berpendapat perkara tersebut merupakan sengketa perdata karena berkaitan dengan pemisahan kekayaan negara dan hubungan bisnis antar perusahaan.

“Kalau tidak bisa dipisahkan, jadi apa makna undang-undang tentang pemisahan harta itu?” ujar Willyam.

Ia juga menyebut perkara tersebut telah diuji dalam mekanisme kepailitan, setelah PT PASU diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya dan proses pemberesan aset kini ditangani kurator.

Menurut dia, peristiwa yang dipersoalkan jaksa pada dasarnya merupakan persoalan gagal bayar dalam transaksi bisnis antara PT PASU dan PT Inalum.

Dalam perkara ini, JPU Kejati Sumut mendakwa empat terdakwa, yakni mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Joko Susilo, mantan SEVP Pengembangan Usaha Dante Sinaga, serta Dirut PT PASU Tbk Djoko Sutrisno.

JPU Nurdiono mendakwa perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy dari sistem tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi dokumen agent acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari menyebabkan kewajiban pembayaran tidak terlaksana.

"Akibat perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar 9.044.247 dolar AS atau sekitar Rp141,04 miliar," kata JPU Nurdiono.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026