Medan (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Sumatera Utara, memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) yang merupakan hasil penindakan senilai sekitar dari Rp2,2 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari di Kota Tanjungbalai, Rabu, mengatakan dari total nilai barang atas pelanggaran sebesar Rp2.176.615.600 dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp503.033.301
Nurhasan mengatakan barang yang menjadi milik negara itu terdiri dari beberapa komoditas, yakni barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok sebanyak 229.960 batang, pakaian bekas 192 ballpress dan 11 koli.
Kemudian, ada Laptop bekas sebanyak dua unit, tas bekas enam pcs, sparepart dua koli, produk olahan makanan, minuman, bumbu, shampoo, kosmetik sebanyak 199 Koli, dan obat-obatan 25 kotak.
Dia mengatakan pemusnahan BMMN ini berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-88/MK.6/KN.4/2024 tanggal 7 Juni 2024.
"Pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini merupakan hasil penindakan pada bidang kepabean cukai periode Februari-Desember 2023," kata Nurhasan.
Dia mengatakan dalam kurun tersebut telah melakukan penindakan sebanyak 21 kali atas pelanggaran pada bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2006 tentang kepabeanan.
Selain itu, sesuai Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, di wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung yang meliputi Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dan Kota Tanjung Balai.
Nurhasan mengatakan barang yang dimusnahkan itu didominasi rokok ilegal, pakaian bekas dan sepatu bekas, selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Dia menyebut khusus pakaian dan sepatu bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan Impor pakaian bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Bea Cukai musnahkan BMMN senilai Rp2,2 miliar
Kamis, 18 Juli 2024 1:30 WIB 724