Medan (ANTARA) - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Medan, Sumatera Utara, Een Suhendra (49) dan Nuraida Harahap (51), merupakan pengecer gas dituntut pidana penjara selama dua tahun, karena melakukan penggelapan 80 tabung elpiji.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama dua tahun,” ujar JPU Nalom Tatar Hutajulu di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/6).
JPU Kejari Medan menilai perbuatan kedua terdakwa merupakan warga Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Kota, itu terbukti melanggar Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
“Perbuatan kedua terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana penggelapan 80 tabung gas pertamina ukuran tiga kilogram milik korban Nurlina,” jelas JPU Nalom.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa karena telah mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta.
“Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, dan kedua terdakwa menyesali perbuatannya,” ujarnya.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan depan.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (25/6), dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa,” ujar Hakim As’ad Rahim Lubis.
JPU Nalom dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini terjadi pada 14 Januari 2025, saat itu korban Nurlina selaku pemilik usaha pengisian gas menyerahkan 80 tabung gas elpiji kepada kedua terdakwa merupakan pengecer gas untuk diisi ulang.
Namun setelah diterima, lanjut JPU, tabung elpiji tersebut tidak dikembalikan, melainkan dijual oleh kedua terdakwa kepada orang lain tanpa seizin korban,” jelas JPU Nalom.
“Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian,” jelas JPU Nalom.