Sergai (ANTARA) - Dalam kondisi terluka di bagian leher dan tangan, Misdi (64) tukang ojek yang tinggal di Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Serdang Bedagai tetap mempertahankan sepeda motornya dari pelaku begal.
Misdi mengalami luka serius di bagian leher akibat disayat pakai pisau cutter oleh pelaku EJ alias Eko (25) warga Dusun VI, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai. Namun dalam kondisi luka parah Misdi masih sanggup melawan dan mempertahankan sepeda motornya.
Kronologis ini terungkap pada adegan ke 5, 6 dan 7 saat Polsek Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus tukang ojek dirampok penumpangnya sendiri Rabu (28/5/2025).
Pada adegan ke 3 dan 4 tersangka terlebih dahulu meminjam uang korban sebesar Rp. 10 ribu untuk membeli minuman dan pisau cutter. Dengan alasan tersangka tidak punya uang kecil
Rekonstruksi ini berakhir pada adegan ke 17. Dimana ke 8,9,10 korban dalam kondisi luka sempat mendapat pukulan dengan batang ubi, namun korban melawan dan sempat terjadi duel hingga membuat pelaku kabur meninggalkan korban.
Pada adegan 11,12,13,14 dan 15 pelaku keluar dari kebun ubi dan duduk di rumah warga. Hingga warga mendapat laporan ada perampokan menangkap pelaku dan sempat mendapat amukan warga. Selanjutnya warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Firdaus.
Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Anggiat Sidabutar, SH mengatakan tersangka eko telah secara nyata melakukan tindak pidana kejahatan percobaan pembunuhan dan melanggar pasal 338 Jo 53 ayat (1) Subs 365 ayat (2) ke 4 Jo Pasal 53 ayat (1) Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana. dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara
Plt. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu LB Manulang IPTU L. B. Manullang mengatakan rekontruksi kasus penganiayaan berat terhadap korban dengan pelaku Eko guna melengkapi berkas perkara yang telah sampai ke JPU, agar jelas dan transparan dalam kasus ini.