Sergai (ANTARA) - Malang nasib Misdi (64) tukang ojek yang mencari nafkah di hari raya ini menjadi korban begal oleh penumpangnya sendiri. Lehernya digorok menggunakan pisau cutter hingga mengalami luka serius.
Peristiwa yang terjadi Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 19:00 WIB. Misdi warga Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kecamatan Seirampah, Serdang Bedagai seperti biasa mangkal di Simpang Bedagai, Seirampah.
Misdi dihampiri pelaku E (25) Warga Dusun VI, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai yang baru saja turun dari angkot menggunakan jasa ojeknya untuk diantarkan ke Kampung Manggis, Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin.
Setiba ditujuan, ternyata rumah yang dituju E kosong. E kembali diantarkan ke Desa Nagur kerumah orang tuanya, disana E juga tidak menemukan orang tuanya. Selanjutnya E minta kembali diantarkan ke Desa Sentang kerumah Neneknya. Disini E kembali tidak menemukan neneknya.
Sudah tiga lokasi dituju dan tidak menemukan keluarganya, E kembali minta diantarkan ke Desa Cempedak Lobang kerumah keluarganya. Naas ditengah perjalanan tepatnya di Dusun VIII, Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah, Serdang Bedagai E meminjam uang 10 ribu ke Misdi untuk membeli es dan pisau cutter.
Ternyata, pisau tersebut digunakan untuk merampok Misdi. Saat pelaku kembali naik diatas sepedamotor korban. E menggorok leher korban hingga terluka. E yang melawan berhasil mempertahankan sepeda motornya dan teriak minta tolong warga.
Pelaku yang takut, kabur meninggalkan lokasi. Warga yang mengetahui melarikan korban ke RS Sultan Sulaiman selanjutnya mencari pelaku hingga berhasil ditemukan sekitar 2 km dari lokasi kejadian. Warga yang kesal sempat menghakimi warga. Beruntung petugas Polsek Firdaus gerak cepat kelokasi hingga dapat mengamankan pelaku.
Ps Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Zulfan Ahmadi mengatakan pelaku bersama barang bukti sepeda motor korban telah diamankan di Polsek Firdaus. Korban yang mengalami luka serius mendapat perawatan di rumah sakit.
" Tersangka E telah Melanggar pasal 365 ayat 2 jo 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara" papar Zulfan.