Medan (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatera Utara I mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2025 meningkat dibandingkan tahun 2024, baik untuk wajib pajak Orang Pribadi (OP) maupun wajib pajak Badan.
"Tercatat pertumbuhan pelaporan SPT tahunan di Sumut meningkat sebesar 3,6 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu," kata Kepala Penyuluhan, Pelayanan,dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kantor wilayah DJP Sumatra Utara I Lusi Yuliani, Kamis.
Lusi mengatakan di tahun ini sebanyak 304.978 wajib pajak Orang Pribadi (OP) dan 8.201 wajib pajak Badan yang sudah melakukan pelaporan SPT tahunan. Sementara tahun 2024, tercatat pelaporan sebanyak 293.700 wajib pajak Orang Pribadi (OP) dan 8.630 wajib pajak badan.
Ia mengatakan, jumlah pelaporan wajib pajak sebenarnya bisa lebih meningkat lagi namun mengingat kondisi banyaknya hari libur seperti hari raya Idul Fitri dan cuti bersama berpotensi menyebabkan terkendalanya pelaporan SPT tahunan.
"Normalnya batas waktu untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sendiri, jatuh tempo di 30 April 2025, sedangkan wajib pajak Pribadi batas waktunya 31 Maret 2025," ungkap Lusi
Ia juga berharap agar masyarakat terutama wajib pajak Badan melaporkan SPT Tahunan PPh Badannya secara tepat waktu sebelum 30 April 2025, sehingga lebih nyaman dan terhindar dari pengenaan sanksi administrasi keterlambatan.
"Untuk wajib pajak Pribadi agar melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui DJP online," katanya.