Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I mengajak wajib pajak badan di daerah itu agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024, guna mendukung keberlangsungan pembangunan nasional.
"Sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh badan yakni 30 April 2025, atau empat bulan setelah akhir tahun bukti yang berakhir 31 Desember 2025," ujar Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra di Medan, Selasa.
Untuk itu, Arriedel mengimbau, kepada para wajib pajak agar tidak menunda dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), karena jika laporan lebih awal disampaikan, tentu akan memberikan kenyamanan, serta menghindari dari kepadatan sistem pada saat-saat terakhir.
Selain SPT Tahunan PPh Badan, pada tanggal yang sama juga merupakan batas akhir pelaporan SPT Masa untuk masa pajak Maret 2025.
Untuk itu, para wajib paja agar melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan yang dapat dilakukan melalui aplikasi e-form atau e-SPT pada laman DJP online, serta SPT Masa dapat disampaikan melalui sistem aplikasi Coretax DJP.
"Dengan kemudahan yang tersedia saat ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Semua proses pelaporan dapat dilakukan secara daring," ujar dia.
Kemudahan lainnya, bagi wajib pajak yang belum dapat menyampaikan SPT tahunan karena dokumen pendukung belum lengkap, DJP juga menyediakan opsi pengajuan perpanjangan waktu pelaporan melalui formulir 1771-Y yang harus disampaikan sebelum 30 April 2025.
Pihaknya berharap para wajib pajak yang belum melapor segera memenuhi kewajiban perpajakan sebelum batas waktu berakhir, guna menghindari sanksi administrasi.
Sebelumnya, DJP Sumut mencatat SPT pajak tahun 2025 meningkat dibandingkan tahun 2024, baik untuk wajib pajak Orang Pribadi (OP) maupun wajib pajak Badan.
Tercatat pertumbuhan pelaporan SPT tahunan di Sumut meningkat sebesar 3,6 persen dibandingkan pada 2024. Yakni, sebanyak 304.978 wajib pajak Orang Pribadi (OP) dan 8.201 wajib pajak badan yang sudah melakukan pelaporan SPT tahunan.
Sementara tahun 2024, tercatat pelaporan sebanyak 293.700 wajib pajak Orang Pribadi (OP) dan 8.630 wajib pajak badan.