Medan (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara (Sumut) bersama komunitas Insan dan Pencinta Kereta Api (IPKA) provinsi setempat melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.
Manajer Humas KAI Divre I Sumut M As’ad Habibuddin di Medan, Senin, mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan saat melewati perlintasan sebidang.
"Hal tersebut penting kami sosialisasikan mengingat masih minimnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang, yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan penggunaan jalan," katanya.
Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib menaati beberapa hal.
Yakni, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
As’ad menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melewati perlintasan sebidang. Selama tahun 2024, KAI Divre I Sumut mencatat terdapat 57 kejadian temperan di perlintasan sebidang.
Dengan jumlah korban 25 orang meninggal, 18 orang luka berat, dan 16 orang luka ringan.
"Pada tahun 2025, dari periode Januari hingga awal Mei 2025, ada 12 kasus temperan di perlintasan sebidang, dengan 7 orang meninggal, 2 orang luka berat, dan 9 orang luka ringan," katanya.
Pihaknya berharap bahwa dengan adanya kegiatan itu dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya budaya disiplin berlalu lintas bagi masyarakat. Sehingga, tidak terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang menimbulkan korban.
Sementara itu, saat ini di wilayah Divre I Sumut terdapat 412 perlintasan sebidang. Rinciannya, 147 perlintasan dijaga dan 265 perlintasan tidak terjaga.
"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang," katanya.