Medan (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Kasman Marasakti Lubis mendesak Pemkot Medan agar mencairkan tunjangan profesi guru (TPG) dan gaji ke-13 guru sejak 2023 hingga 2024.
Pihaknya berharap Pemkot Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bisa segera membayar kedua tunggakan tunjangan guru itu.
"Kita berharap ini jadi skala prioritas bagi BKAD merealisasikan pembayaran TPG dan gaji ke-13 guru negeri se-Kota Medan. Apalagi kan itu belum dibayarkan sejak 2023," ujar Kasman di Medan, Senin (10/3).
Dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, BKAD Kota Medan, dan Forum Guru Bersatu Kota Medan, Kasman kembali mendesak BKAD mencairkan.
"Kan ini jadi tanda tanya, TPG dan gaji ke-13 di kota lain sudah dibayarkan. Kenapa Pemkot Medan belum ya?," ucap anggota Komisi II DPRD Kota Medan Binsar Simarmata.
Melalui pimpinan Komisi II DPRD Kota Medan, politisi ini meminta, bahwa apa yang menjadi hak guru di Kota Medan untuk tidak ditahan-tahan.
"Jangan lah ditahan-tahan, kasihan para guru. Bagaimana kita mau mencerdaskan siswa di kota ini, sedangkan hak guru saja belum dibayar," kata Binsar.
Anggota Komisi II DPRD Kota Medan Janses Simbolon juga mendesak Pemkot Medan segera menyelesaikan persoalan guru, seperti TPG dan tunggakan lainnya.
"TPG guru di daerah atau kota lain sudah selesai, kenapa Kota Medan belum?. Ada kok aturannya, kenapa ditahan-tahan. Kita harus memperhatikan kesejahteraan guru dan prioritas mencerdaskan bangsa," tutur Janses.
