Medan (ANTARA) -
Artinya, lanjut dia, periode yang sama realisasi pajak daerah yang diperoleh Pemkot Medan ini meningkat dari Rp1,6 triliun pada 2023 menjadi Rp2 triliun pada 2024.
Dengan pertumbuhan sekitar 16,48 persen, maka sampai triwulan III 2024 atau September tahun ini APBD Kota Medan tahun anggaran 2024 mengalami surplus.
"Surplus APBD TA (tahun anggaran) 2024 sampai 16 Oktober 2024 sebesar Rp326,47 miliar total realisasi pendapatan daerah lebih besar dari realisasi belanja daerah," kata dia.
Surplus tahun berjalan sebesar Rp277,92 miliar tanpa sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2023, ungkap Zulkarnain.
Pihaknya mengatakan, pertumbuhan realisasi pajak daerah 2024 mayoritas dipengaruhi oleh semakin membaik kinerja, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Kinerja realisasi pajak daerah tahun anggaran 2024 sampai saat ini relatif tumbuh cukup signifikan dibandingkan tahun 2023," jelasnya.
Sedangkan kelompok retribusi daerah, baik nominal maupun persentase agregat dengan realisasinya meningkat, yakni dari 20,96 persen pada 2023 menjadi 28,15 persen pada 2024.
"Terjadi kenaikan dari Rp66,7 miliar tahun anggaran 2023 menjadi Rp81 miliar di tahun anggaran 2024," papar dia.
Adapun retribusi daerah yang mendapat perhatian kinerja akibat mempengaruhi realisasinya, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pelayanan Persampahan, dan Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
Sedangkan realisasi dana transfer dan pendapatan lain-lain yang sah hingga 16 Oktober 2024 tercatat sebesar Rp2,6 triliun atau sekitar 73,14 persen atau meningkat 1,28 persen dibandingkan pada 2023.
"Keseluruhan realisasi pendapatan daerah sampai 16 Oktober 2024 menjadi Rp4,9 triliun di TA 2024. Terjadi peningkatan sekitar Rp0,6 triliun dari Rp4,3 triliun di TA 2023 menjadi Rp.4,9 triliun di TA 2024," tutur Zulkarnain.
Realisasi pendapatan daerah ini mencapai 69,04 persen dari target pendapatan daerah TA 2024, jelas Zulkarnain lagi.