Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Simalungun mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Huta III Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun pada 4 Maret 2025.
Kasi Humas AKP Verry Purba, Kamis (6/3) menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat.
Tim gabungan kepolisian, militer dan perangkat desa setempat bergerak ke lokasi dan menangkap tiga pelaku.
Tiga pelaku berinisial Sap (35), AN (26) dan Sun (44), warga Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Batubara dibawa ke markas komando di Pematang Raya.
Begitu juga berang bukti sabu berat bruto 1,26 gram yang disembunyikan di perladangan dan dalam rumah Sap.