Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendakwa tiga mantan pejabat di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut melakukan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,75 miliar.
“Para terdakwa melakukan korupsi bersama-sama atas penggunaan dana BLU, untuk uang muka modal usaha di Pusbangnis UIN Sumut tahun anggaran 2020,” ujar JPU Anggia di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/2).
Dia mengatakan adapun ketiga terdakwa, yakni Saidurrahman selaku mantan Rektor UIN Sumut, lalu Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) UIN Sumut, dan Moncot Harahap merupakan mantan Bendahara Pengeluaran.
“Akibat perbuatan ketiga terdakwa, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,75 miliar,” jelas dia.
JPU Anggia dalam surat dakwaan menyebutkan, ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketiga terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Anggia.
Setelah mendengarkan surat dakwaan, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan nota keberatan atas dakwaan penuntut umum atau eksepsi.
“Apakah para terdakwa ada mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum,” tanya Nani kepada ketiga terdakwa.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, ketiga terdakwa mengaku sudah mengerti atas dakwaan penuntut umum dan kompak menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Kemudian, Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda keterangan para saksi.
“Baik, dikarenakan ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang dilanjutkan pada Kamis (13/2) dan penuntut umum diminta untuk menghadirkan para saksi di persidangan,” ujar Nani Sukmawati.