Medan (ANTARA) - Mantan Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Zainul Fuad, tak kuasa menahan air matanya setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 22 bulan penjara terhadap dirinya.
Vonis ini terkait dengan kasus korupsi proyek rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura UIN Sumut Tuntungan tahun 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp795 juta.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi,” kata Hakim Ketua Nani Sukmawati di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (13/1).
Majelis hakim menilai pria berusia 57 tahun itu terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, sebagaimana dakwaan subsider.
Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejari Deli Serdang di Pancur Batu, yang sebelumnya menuntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta, namun tetap saja hukuman itu dirasakan terlalu berat bagi dirinya.
Dari pantauan di persidangan, setelah mendengar putusan, Zainul Fuad menghampiri keluarganya yang hadir di ruang sidang, memeluk mereka sembari menangis.
Selain penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada terdakwa Zainul Fuad. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Namun, majelis hakim tidak membebankan terdakwa Zainul Fuad untuk membayar uang pengganti, karena dianggap tidak menikmati keuntungan dari kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perbuatannya.