Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap mantan pemain Timnas U-20 Irfan Raditya (36), karena terbukti korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp365 juta.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Raditya dengan pidana penjara selama satu tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Sarma Siregar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa merupakan mantan pemain Timnas AFF Cup U-20 di Kota Palembang, Sumatera Selatan pada 5-19 Agustus 2005 itu terbukti korupsi proyek pembangunan Gapura di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut tahun anggaran 2020.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Hakim Sarma.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Irfan untuk membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa Irfan Raditya karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara," kata Hakim Sarma.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan kesempatan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Cabang Kejari Deli Serdang di Pancur Batu dan terdakwa Irfan Raditya untuk menyatakan sikap.
Menanggapi itu, JPU Tantra Perdana Sani dan terdakwa Irfan Raditya masing-masing menyatakan menerima vonis tersebut.
“Baik, karena kedua pihak telah menerima vonis ini berarti putusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelas Hakim Sarma.
Diketahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Tantra, yang sebelumnya menuntut terdakwa Irfan selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
“Terdakwa Irfan merupakan orang yang menyediakan pekerjaan pembangunan gapura UIN Sumut. Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp365 juta,” kata JPU Tantra.