Medan (ANTARA) - Horas Bangso Batak (HBB) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) agar serius dalam menangani kasus penistaan agama yang diduga dilakukan selebgram Ratu Entok.
“Kami (HBB) meminta Kejati Sumut untuk serius dan tidak bermain-main dalam menangani kasus penistaan agama yang dilakukan Ratu Entok serta tidak menerapkan standar ganda,” kata Ketua Umum HBB Lamsiang Sitompul saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan Johor, Kota Medan, Kamis (5/12).
Dia menjelaskan, kedatangan pihaknya ke Kejati Sumut, dikarenakan proses penanganan kasus Ratu Entok dinilai lambat.
"Kedatangan kami ingin mempertanyakan perkembangan kasus, sebab pada Selasa (3/12), kasus Ratu Entok belum juga P21, sementara masa penahanan akan berakhir pada tanggal 7 Desember 2024,” ujar dia.
Apabila masa penahanannya habis, jelas Lamsiang, maka Ratu Entok akan bebas demi hukum.
“Sehingga, kasus penistaan agama ini menjadi tidak jelas dan tidak berkepastian hukum,” tegas dia.
Namun, lanjut dia, setelah pihaknya hari ini bertemu dengan tiga orang jaksa di Kejati Sumut, satu di antaranya yang menangani perkara (Ratu Entok), menyatakan bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Tadi oleh jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan bahwa perkara ini sudah P21 tadi malam dan besok akan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan," sebut Lamsiang.
Kendati demikian, pihaknya menegaskan akan terus memantau dan mengawal kasus penistaan agama tersebut hingga ke pengadilan dan meminta aparat penegak hukum (APH), untuk tidak bermain-main dalam menangani kasus tersebut.
"Saya tekankan, dalam kasus penistaan agama ini agar semua APH jangan menerapkan standar ganda, karena ini menyangkut keadilan di negara ini dan para jaksa jangan bermain-main dalam kasus ini," tegas Lamsiang.
Secara terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting ketika dihubungi dari Medan, membenarkan bahwa berkas perkara Ratu Entok sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Telah lengkap secara formil dan materiil atau P21, setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti. Selanjutnya akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik,” ujar Adre Wanda Ginting.