Madina (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mandailing Natal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Mandailing Natal (Madina) tahun 2025-2045.
Penandatangan persetujuan bersama ini dilakukan pada sidang paripurna dewan perwakilan rakyat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis dan dihadiri Wakil Bupati, Atika Azmi Utammi, unsur Forkopimda, Sekda, staf ahli dan juga kepala OPD pada Senin (2/12).
Bupati Mandailing Natal dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi menyampaikan, sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, maka Ranperda RPJPD ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut) untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui kesesuaian dengan kepentingan umum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
RPJPD kata Atika adalah dokumen perencanaan pembangunan yang sangat strategis disusun sebagai landasan untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah dalam kurun waktu 20 tahun mendatang.
"Penyusunan RPJPD ini telah melalui proses panjang, mulai dari perumusan, konsultasi publik, musrenbang hingga pembahasan bersama DPRD yang dilandasi semangat kebersamaan dan akuntabilitas," katanya.
Atika menyebutkan RPJPD ini memuat langkah-langkah strategis yang bertumpu pada potensi daerah serta mempertimbangkan tantangan dan dinamika global, nasional, dan lokal. Dokumen ini juga telah diselaraskan dengan RPJN yang ingin mewujudkan Indonesia emas 2045.
"Saya ingin menegaskan kembali bahwa RPJPD ini bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga milik seluruh komponen masyarakat," ujarnya.