Simalungun (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Simalungun ungkap operasi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar setelah mengamankan empat orang tersangka dalam satu operasi penggerebekan.
Kasat Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait, Selasa (11/11), menyebut lokasi penangkapan di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Saat tindakan penangkapan pada 7 November 2025 itu, tim personel Satuan Narkoba menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 37,29 gram.
Barang bukti sabu ini, selain uang Rp410.000 dan barang-barang pendukung peredaran sabu, milik dari empat tersangka yang sudah lama diburu.
Empat tersangka, inisial AS alias Gabus (37), AF alias Bobo (33), So (46) dan Sa (41) yang terdata sebagai warga di tiga kecamatan.
AKP Henry memaparkan jaringan pengedar sabu ini, AF, So dan Sa memperoleh barang terlarang dari AS.
Sedangkan AS mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang berinisial BW yang berdomisili di Gondang, Kecamatan Bandar.
AKP Henry menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan keempat tersangka ini.
Tim Satuan Narkoba akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam sindikat peredaran narkotika.
Kasat Narkoba juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga operasi ini dapat berjalan dengan sukses.
Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
