Medan (ANTARA) - Pendiri Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengingatkan, hakim yang menangani perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Sumatera Utara (Sumut) untuk menjaga independensi dan netralitas.
"Keterlibatan politik dalam ruang sidang sangat berbahaya karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," kata Saiful Anam kepada wartawan Minggu (12/4/2026).
Dalam persidangan salah satu terdakwa menyebut adanya dugaan aliran dana korupsi untuk kepentingan politik pada pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan gubernur (Pilgub).
Oleh karena itu, Anam meminta agar para hakim untuk objektif dalam menangani kasus tersebut. Tidak hanya itu, hakim tidak boleh berpihak kepada siapa pun.
Independensi dan netralitas hakim akan sangat diuji dalam persidangan kasus DJKA.
"Dalam kondisi seperti ini, bukan tidak mungkin masyarakat akan menghakimi hakim secara moral, karena dianggap tidak menjalankan amanah dengan benar," ujar Anam.
Anam menambahkan, hakim harus bebas dari kepentingan politik praktis. Sebab, hakim harus tetap berpegang teduh dengan kode etik dan prinsip keadilan.
Pewarta: JuraidiEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026