Medan (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Sumatera Utara meminta pihak kepolisian Satlantas Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan yang diduga melibatkan mobil anak mantan Ketua DPRD Medan.
"Polisi harus bergerak cepat mengusutnya, jangan karena yang nabrak anak pejabat sehingga lamban mengusut,” kata Direktur LBH Medan Irvan Sahputra di Medan, Sabtu (26/10).
Irvan menekankan pentingnya keadilan dan penegakan hukum, tanpa memandang status sosial pelaku.
"Polisi harus bertindak cepat dan tegas. Hukum tidak mengenal anak pejabat. Jika ada kesalahan, harus dimintai pertanggungjawaban," ujar dia.
Irvan menilai penabrak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Pertanggungjawaban hukum yakni Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan KUHP, dengan unsur kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain luka,” jelasnya.
Secara terpisah, Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus kecelakaan tersebut.
“Kasus tersebut masih lidik,” kata Andika ketika dihubungi dari Medan, Sabtu malam.