Medan (ANTARA) - Sukidi (60), seorang sopir pribadi, meminta keadilan dirinya dilaporkan ke polisi dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil listrik di kawasan perumahan elite Citraland Bagya City, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Mobil listrik yang dikendarai pihak pelapor diduga menggunakan pelat nomor palsu,” kata Sukidi di Medan, Minggu (21/9).
Dia menjelaskan, dirinya terkejut saat menerima surat panggilan penyidikan dari Satlantas Polrestabes Medan.
Dalam surat tersebut, kata dia, mobil listrik merk BYD Sealion 7 yang terlibat kecelakaan tercatat berplat BK 1128 AGC, padahal saat kejadian mobil tersebut menggunakan plat BK 1880 CA.
“Padahal saat kejadian platnya BK 1880 CA, tapi di laporan polisi berbeda. Saya menduga ada sesuatu yang tidak benar,” ujarnya.
Kuasa hukum Sukidi, Joko Suandi menambahkan, hasil pengecekan menunjukkan plat BK 1880 CA tersebut ternyata tidak terdaftar alias palsu.
Mobil listrik itu, kata dia, juga diketahui tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) resmi di bagian depan maupun belakang saat diamankan di Satlantas Polrestabes Medan.
“Ini jelas pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,” tegas Joko.
Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa laporan yang diajukan pihak pengemudi mobil listrik tetap diterima penyidik.
Ia meminta Direktur Lalu Lintas Polda Sumut segera menggelar perkara khusus untuk memastikan penanganan laporan tersebut berjalan profesional.
Sukidi menceritakan, kecelakaan terjadi pada Selasa (12/8) sekitar pukul 19.53 WIB. Saat itu ia mengemudikan mobil Honda CR-V milik majikannya usai menjemput dua anak majikan yang masih bersekolah.
Ketika melaju pelan melewati polisi tidur di persimpangan Orchard Road, mobilnya diserempet mobil BYD Sealion 7 warna hitam.
“Kalau saya yang kencang, mobil hitam itu pasti terpental. Ini malah mobil saya yang terseret,” kata Sukidi.
Benturan keras menyebabkan airbag mobil mengembang, membuat Sukidi sempat pingsan. Dua anak majikannya mengalami luka ringan, sedangkan mobil rusak parah dengan estimasi perbaikan hampir Rp100 juta.
Dua hari kemudian, pihak keluarga pemilik mobil listrik mengajak pertemuan untuk membicarakan penyelesaian, namun tidak mencapai kesepakatan.
"Mereka justru menuntut saya membayar Rp200 juta,” ujarnya.
Karena tidak ada perdamaian, kasus berlanjut ke jalur hukum. Pada 26 Agustus 2025, Sukidi menerima surat panggilan dari polisi dan kaget karena nomor pelat mobil yang disebutkan dalam surat berbeda dengan yang ia lihat saat kejadian.
"Ini yang bikin saya bingung dan makin cemas,” katanya.
Sukidi berharap pihak kepolisian memeriksa kasus ini secara objektif dan transparan.
“Tolong periksa CCTV dan lihat kebenarannya. Jangan sampai saya yang jadi korban,” ucapnya.
