Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah setempat sebesar Rp365,1 miliar.
Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendi mengatakan batasan pengeluaran dana kampanye tersebut telah disepakati bersama antara pasangan calon bersama KPU Sumut.
Dia menegaskan setelah disepakati bersama bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak dapat menggunakan dana melebihi batas tersebut.
"Batasan dana kampanye calon gubernur dan wakil gubernur 365.144. 800.000 miliar," ujar Robby Effendy, di Medan, Selasa.
Robby Effendy menjelaskan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur juga diwajibkan menyerahkan rekening khusus dana kampanye serta melaporkan dana kampanye ke KPU.
Laporan tersebut, kata dia mencakup sumbangan awal yang diterima oleh pasangan calon, baik dari pasangan calon sendiri, partai politik pengusung, maupun dari perseorangan.
"Rekening itu ada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Pasangan Bobby 50 juta. Edy Rahmayadi 1 juta," sebut dia.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, masa kampanye pasangan gubernur dan wakil gubernur mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan pemungutan suara dilaksanakan, Rabu 27 November 2024.
“Untuk masing-masing pasangan calon tidak boleh merusak alat peraga kampanye . Tidak boleh memasang alat peraga kampanye di gedung pendidikan, pemerintah, dan tempat ibadah," kata dia.
Sebelumnya, KPU Sumut juga telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah 2024 di wilayah ini sebanyak 10.771.496 pemilih.
Robby merinci dari total 10.771.496 orang itu, terdiri dari 5.302.681 pemilih laki- laki dan 5.468.815 pemilih perempuan yang tersebar di 33 kabupaten/kota
"Kami sudah melakukan rekapitulasi DPT tingkat provinsi dari 33 kabupaten/kota se-Sumut. Jumlahnya sebanyak 10.771.496 pemilih," ujarnya.
KPU Sumut: Batas maksimal pengeluaran dana kampanye Rp365,1 miliar
Selasa, 1 Oktober 2024 17:59 WIB 422