Medan (ANTARA) - Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan beserta jajaran melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Pengadilan Agama Kelas I Medan dalam rangka pembahasan tugas dan fungsi BHP yang berkaitan langsung dengan kewenangan Pengadilan Agama, khususnya di bidang perwalian dan Hak waris.
BHP Medan dalam keterangan diterima di Medan, Kamis, menginformasikan koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi kelembagaan agar pelaksanaan perwalian dan pengurusan hak waris dapat berjalan lebih tertib, terawasi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Dalam pertemuan tersebut, BHP Medan menyampaikan pentingnya keterlibatan BHP dalam perkara perwalian, khususnya agar BHP dapat dicantumkan secara tegas dalam pernyataan saat putusan yang dikeluarkan sebagai pengawas perwalian dan pengampuan,"
Hal ini dinilai penting untuk memastikan pengurusan anak di bawah umur maupun pengelolaan harta perwalian dilakukan sesuai ketentuan hukum dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Menanggapi hal tersebut, pihak Pengadilan Agama Kelas I Medan menyampaikan bahwa diperlukan konsultasi lebih lanjut dengan Petinggi dilingkungan Mahkamah Agung, mengingat perumusan bahasa dalam petitum dan amar putusan harus memiliki dasar hukum yang kuat serta format yang tepat untuk menyertakan BHP sebagai pengawas perwalian.
Selain itu, kedua belah pihak sepakat akan pentingnya penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah awal kerja sama. Melalui MoU tersebut, Pengadilan Agama dapat memahami secara lebih komprehensif tugas, fungsi, serta standar operasional prosedur (SOP) BHP, sehingga pelaksanaan kewenangan masing-masing lembaga dapat berjalan selaras dan saling mendukung sesuai dasar hukum yang berkaitan.
Dalam pembahasan terkait waris, disampaikan bahwa terhadap bagian hak waris yang tidak diketahui keberadaan atau alamat ahli warisnya, diperlukan mekanisme pengawasan. Dalam hal ini, peran BHP dipandang penting untuk mengawasi dan memastikan hak ahli waris tersebut tetap terlindungi. Selain itu, dibahas pula praktik penetapan wali oleh pengadilan dalam kondisi wali sebelumnya telah meninggal dunia, yang umumnya ditetapkan dari pihak keluarga.
Koordinasi juga menyinggung perlunya mekanisme konsinyasi di pengadilan, di mana dana disimpan dalam rekening khusus yang tidak berbunga, guna menjaga keamanan dan keutuhan hak para pihak. Dari sisi hukum waris Islam, Pengadilan Agama menegaskan bahwa dalam memutuskan hak waris, keabsahan perkawinan menjadi aspek utama yang terlebih dahulu harus dipastikan.
Sebagai tindak lanjut, disepakati perlunya penyampaian hasil koordinasi ini kepada pimpinan masing-masing instansi agar dapat ditindaklanjuti dalam bentuk pengaturan regulasi yang lebih jelas. Penyusunan MoU dan konsep kerja sama akan menjadi langkah awal untuk memperkuat peran pengawasan BHP dalam perwalian dan pengurusan hak waris di lingkungan Pengadilan Agama.
Melalui koordinasi ini, BHP Medan dan Pengadilan Agama Kelas I Medan menegaskan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum, memperkuat perlindungan bagi anak di bawah umur dan ahli waris, serta mewujudkan sinergi antarinstansi yang berlandaskan kepastian dan keadilan hukum.
