Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), menyatakan mulai memenuhi atas kekurangan pendapatan pajak hotel, restoran, dan hiburan sebesar Rp5,01 miliar lebih.
"Untuk sementara ini, telah ditindaklanjuti sebesar Rp1.299.538.309,81," ujar Kepala Bapenda Kota Medan Sutan Tolang Lubis, di Medan, Senin (30/9).
Sedangkan sisa kekurangan sebesar Rp3,71 miliar lebih lagi, kata dia lagi, pihaknya telah menerbitkan dan mengirimkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar kepada para wajib pajak.
Hal itu menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemkot Medan tahun anggaran 2023 dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Medan.
"Kami akan terus melakukan penagihan kekurangan atas pajak hotel, restoran, dan hiburan tersebut," ujar Sutan menegaskan.
Pihaknya juga mengatakan, hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kemudian, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa jenis pajak hotel, restoran, dan hiburan dipungut sesuai perhitungan sendiri oleh wajib pajak.
"Adapun kekurangan penerimaan dari pajak hotel, restoran, dan hiburan ini akibat ditemukan bukti atau data baru pihak BPK RI atas laporan keuangan yang disajikan wajib pajak tersebut," ujarnya pula.
Akibat ditemukan bukti atau data baru itu, maka pihak Bapenda Kota Medan berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
"Dengan demikian akibat temuan BPK RI yang dimaksud, kami harapkan menambah penerimaan pendapatan ke kas daerah Pemkot Medan," ujar Sutan lagi.
Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap mengingatkan, Bapenda Kota Medan lebih serius menindaklanjuti temuan BPK RI sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
"Surat ketetapan pajak daerah kurang bayar yang diterbitkan itu agar disampaikan kepada wajib pajak, dan ditindaklanjuti hingga kekurangan pendapatan bisa diatasi," katanya lagi.