Ketua Komisi III DPRD Medan M. Afri Rizki Lubis, Rabu (2/8), mengatakan, menumpuknya pajak hotel di Kota Medan hingga Rp18 miliar baru-baru ini hingga harus mendapatkan bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam penagihannya adalah bentuk ketidakseriusan BPPRD Kota Medan dalam menagih tunggakan pajak yang seyogiyanya bisa masuk ke kas daerah.
Dikatakan Rizki, selain berfokus kepada tunggakan hotel-hotel, seharusnya BPPRD Kota Medan juga berfokus kepada tunggakan-tunggakan pajak restoran yang ada di Kota Medan.
Baca juga: Mantan anggota DPRD Sumut meninggal di Lapas Medan
Baca juga: Mantan anggota DPRD Sumut meninggal di Lapas Medan
Sebab tak kalah jauh dengan tunggakan pajak hotel, tunggakan pajak restoran di Kota Medan juga banyak yang bernilai fantastis. Apalagi, jumlah restoran di Kota Medan terbilang sangat banyak.
"Yang kita lihat, saat ini BPPRD fokus menagih tunggakan pajak hotel-hotel, padahal tunggakan pajak restoran-restoran di Kota Medan juga tidak kalah besarnya, apalagi jumlah restoran di Kota Medan sangat banyak. Sehingga bila di total, tunggakan pajak restoran pasti masih lebih besar dari tunggakan pajak hotel," katanya.
Baca juga: Ini dia kronologi penganiayaan polisi oleh anggota DPRD Sumut
Baca juga: Ini dia kronologi penganiayaan polisi oleh anggota DPRD Sumut
Sebagai contoh, kata Rizki, salah satu restoran di Kota Medan yakni restoran inisial UK yang dibiarkan memiliki tunggakan pajak restorannya sejak tahun 2016. Dengan tunggakan selama itu, restoran tersebut menunggak pajak dengan nilai total yang banyak.
"Restoran itu sudah menunggak pajak dari tahun 2016, sampai sekarang total tunggakan pajaknya sudah hampir Rp2 miliar. Itu dari 2 outlet, yaitu outlet mereka di Sun Plaza dan Centre Point. Itu jelas bukan jumlah kecil, dan itu bentuk ketidakpatuhan restoran tersebut dengan kewajibannya kepada pemerintah," tegasnya.
Untuk itu, diminta kepada BPPRD Kota Medan untuk menagih tunggakan-tunggakan pajak restoran secara tegas.
"Seharusnya ada tindakan tegas bagi restoran-restoran seperti itu. Bila tidak kunjung membayar tunggakannya, Pemkot Medan berhak untuk mencabut izin restoran yang bersangkutan, bukannya malah membiarkan tunggakan utang terus menumpuk," ujarnya.