Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan lima orang tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan sistem manajemen troli, smart airport, smart parking airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, tahun 2017.
"Lima tersangka yang ditahan, yakni inisial AD merupakan pensiunan PT Angkasa Pura II Pusat dan ER selaku Manager of Electronic & IT PT Angkasa Pura II Kualanamu," Kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Kamis.
Tersangka lainnya, inisial EB selaku Engineering & Facility Quality Assurance PT Angkasa Pura II, LS selaku Manager Of Electronic Facility & IT PT Angkasa Pura II, dan FM selaku karyawan PT Angkasa Pura Solusi.
Alasan penahanan, kata Adre, karena penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup, lalu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat dari lima orang tersangka ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai 26 September hingga 15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
"Sedangkan terhadap tersangka FM dilakukan penahanan di Rutan Wanita Kelas I Tanjung Gusta, Medan," tambahnya.
Kasus korupsi ini bermula pada 2017 ketika PT Angkasa Pura II melaksanakan pengadaan kegiatan smart airport senilai Rp34,3 miliar dan dikerjakan PT Angkasa Pura Solusi yang di subkontraktor kepada enam perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.
"Namun, seiring waktu, pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT Angkasa Pura II hingga akhirnya pekerjaan itu tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai spesifikasi atau wanprestasi," kata Adre.
Akibat perbuatan para tersangka, ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi, yakni perbuatan melawan hukum dengan nilai kontrak sebesar Rp34,3 miliar.
Besaran nilai kontak itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,11 miliar berdasarkan perhitungan akuntan independen.
"Terhadap lima tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," papar Adre.
"Lima tersangka yang ditahan, yakni inisial AD merupakan pensiunan PT Angkasa Pura II Pusat dan ER selaku Manager of Electronic & IT PT Angkasa Pura II Kualanamu," Kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Kamis.
Tersangka lainnya, inisial EB selaku Engineering & Facility Quality Assurance PT Angkasa Pura II, LS selaku Manager Of Electronic Facility & IT PT Angkasa Pura II, dan FM selaku karyawan PT Angkasa Pura Solusi.
Alasan penahanan, kata Adre, karena penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup, lalu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat dari lima orang tersangka ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai 26 September hingga 15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
"Sedangkan terhadap tersangka FM dilakukan penahanan di Rutan Wanita Kelas I Tanjung Gusta, Medan," tambahnya.
Kasus korupsi ini bermula pada 2017 ketika PT Angkasa Pura II melaksanakan pengadaan kegiatan smart airport senilai Rp34,3 miliar dan dikerjakan PT Angkasa Pura Solusi yang di subkontraktor kepada enam perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.
"Namun, seiring waktu, pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT Angkasa Pura II hingga akhirnya pekerjaan itu tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai spesifikasi atau wanprestasi," kata Adre.
Akibat perbuatan para tersangka, ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi, yakni perbuatan melawan hukum dengan nilai kontrak sebesar Rp34,3 miliar.
Besaran nilai kontak itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,11 miliar berdasarkan perhitungan akuntan independen.
"Terhadap lima tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," papar Adre.