Medan (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, menangkap seorang pria berinisial LM (43), atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengantar kerja ke Malaysia, secara ilegal.
"Benar, saat ini kita telah menetapkan LM sebagai tersangka dan ditahan. LM merupakan warga Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut," kata Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba, di Medan, Jumat.
Ia menyebutkan, penangkapan tersangka LM berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya sejumlah orang luar Sumatera Utara yang akan dikirim ke Malaysia.
Sejumlah orang luar yang akan dikirim tersebut ditangkap ketika berada di rumah tersangka, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (7/9).
"Mendapat informasi itu, petugas menuju lokasi melakukan penyelidikan dan menemukan tiga orang luar dari NTT (Nusa Tenggara Timur), Sulawesi dan Jawa Barat di rumah tersangka," ujar dia.
Saat mendatangi rumah tersangka, lanjut dia, petugas hanya menemukan tiga orang korban, yakni satu pria dan dua wanita, sedangkan tersangka tidak berada di tempat.
"Para korban yang berasal dari luar Sumut ini juga mengaku telah memberikan biaya sebesar Rp5 juta per orang kepada tersangka," jelasnya.
Dari pemeriksaan, ketiga korban mengaku sudah satu bulan belum diberangkatkan oleh tersangka melalui jalur laut dengan alasan masih ada badai, sehingga untuk sementara tinggal di rumah tersangka.
"Kemudian, kita melakukan penyelidikan dan pengejaran. Tersangka akhirnya kita tangkap di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang," ucapnya.
Kepada polisi, tersangka LM mengaku sudah beraksi selama enam bulan dan memberangkatkan lebih dari 30 orang secara ilegal lewat jalur pelabuhan tikus di Sumatera Utara.
"Satreskrim Polrestabes Medan masih terus melakukan pendalaman untuk memburu pelaku lainnya dalam kasus TPPO ini," tutur dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 4 Jo Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Kemudian, Pasal 81 Jo Pasal 69 Subs Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHPidana dengan hukuman paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp600 juta," tegas Jama Kita Purba.